Dompu NTB - Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus seorang terduga pelaku yang menguasai narkoba jenis sabu, (21/05) pukul 21:00 wita, di kediamannya.
Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan atas imformasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya seorang terduga yang diduga mengedarkan sabu.
Berbekal informasi tersebut Kasat Resnarkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H., memberikan perintah kepada KBO nya Ipda Rahmadun Siswadi, S.H., dan Tim Bravo untuk melakukan pemantauan dirumah yang tengah ditinggali terduga pelaku, berlokasi di Dusun Samili Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
"Dari hasil pemantauan, Tim Bravo melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku setelah memastikan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berada di lokasi, "jelasnya.
Terduga diketahui berinisial RBP, Laki-laki berusia 25 Tahun, Warga Dusun Pelita Desa Mbawi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, yang kini bertempat tinggal di Dusun Samili Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Ditemani warga sekitar sebagai saksi – saksi, Tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2, 79 gram bruto yang kemudian diamankan bersama barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta alat-alat penjual sabu.
Lanjutnya, , pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“ Penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasusnya untuk mengetahui apakah pelaku tergabung dalam suatu jaringan perederan narkoba di Kabupaten Dompu, “ tegasnya.(Adb).