Dompu NTB - Unit Reskrim Polsek Woja yang di pimpin oleh Kapolsek Woja Ipda Zaenal Arifin, S.IP berhasil mengamankan Seorang Pelaku Curanmor yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Woja, Kabupaten Dompu. Kamis (30/07/2022).
Pelaku yang diamankan berinisial GA (36 tahun), pelaku diamankan di Cabang Banggo, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabuoten Dompu.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
Kapolsek Woja Ipda Zaenal Arifin, S.IP melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan Menurut pengakuan Korban HERMANSYAH (33 tahun) Dusun Nggaro Nitu Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu pergi menonton acara orhen di Rumah Sdr. MASDAH alamat Dusun Foo Rombo, Desa Riwo Sampai di lokasi korban kemudian memarkirkan kendaraannya yg tidak jauh dari acara orhen tersebut. Selanjutnya setelah acara orhen selesai korban menuju ke tempat parkir motornya dan melihat kendaraannya sudah tidak ada. Atas Kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Woja.
"Adapun Identitas kendaraan milik korban yakni Honda Supra 125 warna hitam dengan No. pol B 3039 BCE, no rangka : MH1JB8113Ak535649 dan Nosin: JB81E1531028", ungkap Kapolsek dari Keterangan Korban.
Dengan adanya Laporan pencurian Motor tersebut Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S. IP memerintahkan kepada timsus Polsek Woja untuk segera menindak Lanjut terkait dengan Laporan pengaduan tersebut. Apa yg menjadi printah bapak Kapolsek Woja selanjutnya timsus polsek Woja mencari informasi di sekitar TKP dan mendapatkan identitas terduga pelaku tersebut.
Sekitar pukul 15.00 wita Kapolsek Woja mendapat informasi terkait dengan keberadaan pelaku yg berada di Soriutu Kecamatan Manggelewa Menindak Lanjut apa yg menjadi printah Bapak Kapolsek Woja timsus yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Woja BRIPKA ABDUL HAMID, SH, menuju Desa soriutu Kec. Manggelewa Kab. Dompu. Selanjutnya tepat di Cabang Soriutu timsus melihat pelaku yg sedang mengendarain kendaraannya dan langsung mengamankan terduga pelaku, setelah mengamankan pelaku selanjutnya timsus menuju Desa Patula Kecanatan Kilo untuk mengambil barang bukti berupa SPM tersebut di rumah Sdr. WAWAN (pembeli).
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti berupa SPM Honda Supra 125 warna hitam dengan No. pol B 3039 BCE di amankan di Polsek Woja.(Adb)